PKS Sarankan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Segera Dilantik

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, jika pelantikan menunggu keputusan MK, prosesnya bisa berlarut-larut.


PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera dilantik.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pelantikan yang cepat merupakan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan optimal dari pemimpin definitif.

“Sudah terlalu lama jabatan Pj (Penjabat) ini, masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan KPU," kata Mardani lewat akun X pribadinya.

Baca Juga : Kepala Daerah Siap-siap Pakai Maung sebagai Kendaraan Dinas

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, jika pelantikan menunggu keputusan MK, prosesnya bisa berlarut-larut.

"Ada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) atau malah pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. Itu kian memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah yang Pj," tegasnya.

Terlebih Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa harus segera dilantik untuk menghindari stagnasi pelayanan publik.

Baca Juga : Mardani Ali Sera Dukung Lembaga Independen Pengawas ASN, Peringatkan Bahaya Politisasi Birokrasi

Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru