Polres Gowa Ungkap Kasus Pemalsuan SKCK, Satu Tersangka Diamankan

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak

Korban sebelumnya telah menggunakan SKCK tersebut untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


PORTALMEDIA.ID, GOWA -- Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merugikan lembaga kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kesulutan dalam mencetak ulang ulang SKCK-nya di Polres Bontomarannu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata dokumen tersebut tidak terdaftar di sistem kepolisian dan terbukti palsu.

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

Korban sebelumnya telah menggunakan SKCK tersebut untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, msngungkapkan bahwa dari penyelidikan awal ditemukan 13 SKCK yang dipalsukan pelaku dari 13 Polres yang berbeda.

"Namun, karena kewenangan kami hanya mencakup wilayah Kabupaten Gowa, kami menyerahkan kasus ini kepada Polda untuk penanganan lebih lanjut," kata Reonald, Selasa (14/01).

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

Dalam pengembangan kasus ini polisi telah mengamankan beberapa orang, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial WS (23) yang kini berstatus tersangka.

Reonald menambahkan lantaran kasus ini melibatkan wilayah hukum di luar Kabupaten Gowa, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polda.

"Karena lokasi kejadian tidak berada dalam wilayah kami, kami sudah melimpahkan kasus ini ke Polda untuk penanganan lebih maksimal," tambah Kapolres.(kimel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru