Legislator Senayan PDIP Kritik Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk MBG

ist

Menurut Selly, pendanaan program MBG lebih tepat jika bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.

PORTALMEDIA.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengusulkan penggunaan dana zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selly menegaskan, penggunaan dana zakat sudah diatur secara jelas dalam hukum agama dan undang-undang negara.

Menurut Selly, pendanaan program MBG lebih tepat jika bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat.

Baca Juga : Turun ke Jalan, BEM UI Suarakan 5 Tuntutan Mulai dari Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

"Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik," kata Selly melalui pernyataan tertulis pada Kamis (16/1/2025).

Selly menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut. Ia mengingatkan, penggunaan dana zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menetapkan bahwa dana zakat harus dikelola oleh lembaga zakat dengan tanggung jawab memastikan penggunaannya sesuai prinsip syariat dan peraturan hukum.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai terjadi abuse of power dalam kewenangan penggunaan zakat," tegas Selly.

Baca Juga : Indonesia "Bikin Geleng Kepala" Sepekan: Skandal Miliaran di Meja Makan, hingga Drama Mati Lampu Sang Mantan Menteri

Sebagai alternatif, Selly mendorong pemerintah untuk menjalin sinergi dengan pihak swasta, lembaga zakat, dan masyarakat dalam menciptakan solusi pendanaan yang berkelanjutan bagi program MBG.

"Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, pendanaan MBG dapat terlaksana tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Selly.

Ia berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menentukan sumber pendanaan bagi program MBG, sehingga tujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai tanpa melanggar aturan dan prinsip agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru