Penyaluran Bantuan Kementan RI Bermasalah, Oknum Anggota Dewan di Selayar Diduga Palsukan Tanda Tangan Petani
Kasus ini berawal dari adanya penyuluhan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk penyaluran bantuan bagi petani kurang mampu di sejumlah daerah.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW dilaporkan ke polisi usai diduga nekat memalsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Kasus ini berawal dari adanya penyuluhan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk penyaluran bantuan bagi petani kurang mampu di sejumlah daerah.
Para petani pun dianjurkan untuk menyetor sejumlah berkas kepemilikan lahan melalui kelompok tani di masing-masing daerah agar bantuan berupa mesin pompa air dapat tersalurkan tepat sasaran.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Namun, di wilayah Dusun Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, bantuan tersebut tidak tepat sasaran lantaran beberapa tanda tangan petani diduga dipalsukan.
Ketua kelompok tani setempat yakni Raba Ali menjelaskan bahwa saat proses pengusulan di para petani Dusun Parang mengusulkan pompa air sebanyak 7 unit.
Pengusulan tersebut pun dinyatakan lolos sehingga para petani pun merasa lega. Namun, setelah bantuan pemerintah itu sampai, hanya satu petani yang mendapatkan bantuan pompa air.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Sempat kutanya itu yang membagikan (mesin pompa air), kenapa orang lain yang lolos (dapat mesin pompa air), pas sampai di sini setelah pembagian orang lain yang dapat," kata Raba Ali kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
Seiring waktu, Raba Ali pun mendapatkan bukti bahwa beberapa tanda tangan petani penerima bantuan diduga dipalsukan, dan bantuan tersebut didapatkan oleh orang lain yang tidak memenuhi syarat.
"Setelah pembagian mesin pompa air, disitumi saya dapat itu berkas, kulihat itu yang dapat mesin, berkasnya, kulihat tandatangan, ternyata palsu. Karena itu kan kepemilikan lahan ditandatangani pemerintah setempat," ucap Raba Ali.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Raba Ali yang juga selaku Kepala Dusun Parang membuat laporan resmi ke Polres Selayar.
"Laporan masuk di Polres Kepulauan Selayar 20 November 2023," ungkap dia.
Laporan Diduga Mandek 2 Tahun
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Sementara Kuasa hukum pelapor Hasan mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses hukum yang dilaporkan kliennya sejak tahun 2023 belum menuai kejelasan dari pihak penyidik.
"Karena mereka yang memalsukan tanda tangan klien kami, sehingga klien kami merasa dirugikan. Berselang karena laporan ini dari tahun 2023, sekarang laporan ini tidak ada perkembangan," ungkap Hasan.
Hasan menyebut sudah beberapa kali melakukan koordinasi bahkan mendatangi Polres Selayar guna mempertanyakan perkembangan kasus kliennya itu. Namun, berbagai alasan diutarakan polisi.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Setelah kami pertanyakan, saat itu kan pemilu serentak jadi laporan belum bisa kami lanjutkan, maka dipending dulu sampai setelah pemilu," kata Hasan.
"Namun, setelah pelantikan di situ ada mutasi mulai dari Kapolres sampai Kasat dan Kanit, hingga kasus ini tidak digubris. Kasus ini sudah lama sekali dan tidak ada kejelasan," tambah dia.
Hasan menduga, adanya unsur kesengajaan polisi memperlambat kasus kliennya itu. Terlebih, terlapor merupakan anggota DPRD yang baru saja dilantik tahun 2024 lalu.
"Penanganan kasus klien kami seakan-akan ada kongkalikong untuk memperlambat. Kami berharap bahwa laporan klien kami cepat ditangani dan harus diprioritaskan, kita hidup di negara hukum, semua warga negara sama di mata hukum," bebernya.
Hasan bilang, jika dalam waktu dekat kasus tersebut tidak menuai titik terang pihaknya akan membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran etik Polri.
"Langkah selanjutnya ketika ini tidak digubris oleh Polres Selayar, kami akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel bahwa Kanit dan Kasat telah melanggar kode etik sesuai undang-undang tentang kepolisian untuk mendapatkan keadilan," tutup dia.
Polres Selayar Buka Suara
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muh Rifai mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menentukan tersangka.
"Itu kan sudah dijawab SP2HP, sudah sampai ke pengacaranya. Posisi kasus sudah sidik," kata dia.
Rifai mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam perkara ini, termasuk salah satu saksi kunci yang tidak pernah hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan.
"Ada saksi satu tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka. (Saksi) yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia saksi tinggal di pulau," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News