Komdigi Terapkan Sistem SAMAN untuk Awasi Konten Digital

ist

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan dilakukan secara bertahap.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang akan dimulai pada Februari 2025.

Aplikasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat di ruang digital, terutama anak-anak, dari berbagai konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal.

Menurut Meutya, SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, X, dan YouTube.

Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar

Sistem ini diharapkan mampu menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Meutya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian Surat Perintah Takedown yang mewajibkan PSE menurunkan konten yang dilaporkan.

Jika tidak mematuhi perintah tersebut, PSE akan menerima Surat Teguran pertama dan kedua yang melibatkan denda administratif. Jika tetap tidak patuh, sanksi terakhir berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diterapkan.

Baca Juga : Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Bisa Terhubung dengan Keluarga

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online tanpa izin, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap pelanggaran dilakukan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan empat jam untuk konten mendesak.

Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini telah disesuaikan dengan praktik terbaik dari negara lain yang berhasil menerapkan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru