Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun, 4 Pelaku di Jerat Pasal Perlindungan Anak
Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.
PORTALMEDIA.ID, PALOPO - Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengamankan 4 pemuda dari 8 terduga pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi, sebelum gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperkosa oleh para pelaku. Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (Miras).
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, peristiwa nahas yang menimpa korban itu terjadi di sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, pada Jumat (24/1/2025) malam.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Awalnya salah satu pelaku yang merupakan pacar korban berinisial MR (18) menjemput korban di rumah neneknya. Korban pun dibawa ke bengkel, disana pelaku lain sudah menunggu.
"Salah satu pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian," kata Supriadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (29/1/2025).
Setibanya di bengkel, korban pun dipaksa atau dicekoki minuman keras tradisional jenis ballo oleh para pelaku bejat tersebut.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Korban sempat dipaksa minum ballo, dan dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian," ujarnya.
Supriadi bilang, keesokan harinya atau Sabtu (25/1/2024) korban dijemput kembali oleh pelaku pelaku lain berinisial F. Korban kemudian dibawa lagi ke salah satu rumah dan kembali diperkosa secara bergilir.
"Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO," jelasnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Saat ini, 4 pelaku pemerkosaan telah ditangkap yakni inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18). Sementara 4 pelaku lainnya yakni D, A, Y, dan R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News