Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim 1408 Makassar Belum Temui Titik Terang, Pelapor Ancam Tempuh Hukum Adat
Ia menduga lambatnya proses hukum ini berkaitan dengan posisi para terlapor yang berasal dari kalangan pejabat dan memiliki pengaruh besar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan istri seorang dokter berinisial IA, masih menemui jalan buntu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang telah dikirimkan ke Otmil dikembalikan ke Pomdam XIV/Hasanuddin karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Pihak Otmil atau jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur pidana, sehingga berkas dikembalikan ke Pomdam untuk dilengkapi," ujar Agusman dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (30/1/2025) malam.
Menurut Agusman, kasus ini akhirnya hanya dikenakan sanksi disiplin atau etik, bukan pidana. Namun, hingga kini sanksi tersebut pun belum memiliki kejelasan.
"Setelah diputuskan bahwa unsur delik pidana tidak terpenuhi, maka hanya sanksi disiplin yang akan diberikan. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat tindak lanjut dari keputusan tersebut," tambahnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Selain melaporkan ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga mengadukan IA ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 November 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
Namun, Agusman menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat karena dianggap masih kekurangan alat bukti.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti berupa video yang telah diuji di Labfor dan dinyatakan asli. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian," tegas Agusman.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Ia menduga lambatnya proses hukum ini berkaitan dengan posisi para terlapor yang berasal dari kalangan pejabat dan memiliki pengaruh besar.
"Kami melihat ada indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses hukum. Letkol Inf LG adalah mantan Dandim, sementara IA adalah anak dari mantan Gubernur Sulsel. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujarnya.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, dr Jainal Arifin, mengaku kecewa dengan ketidakjelasan proses hukum. Sebagai pria Bugis Bone, ia merasa harga dirinya telah diinjak-injak akibat perselingkuhan yang menghancurkan rumah tangganya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Saya telah membina rumah tangga selama hampir 10 tahun, dan kini hancur akibat tindakan seorang pria yang tidak bertanggung jawab. Saya malu sebagai lelaki Bugis Bone," ungkapnya dengan nada emosional.
Jainal menegaskan, jika hukum formal tidak bisa memberikan keadilan, ia akan menempuh jalur hukum adat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Bagi orang Bugis, ini adalah perkara siri' (kehormatan). Jika hukum tidak bisa memberikan keadilan, saya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum adat sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, pihak terkait, baik dari militer maupun kepolisian, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News