Oknum Polisi di Takalar Diperiksa Buntut Aniaya Warga Karena Ditegur Saat Memancing

ist

Lebih lanjut, selain diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran etiknya, Briptu JR juga bakal diperiksa terkait laporan pidana.

PORTALMEDIA.ID, TAKALAR - Oknum anggota polisi berinisial Briptu FR yang diduga menganiaya warga hanya karena tidak terima ditegur saat memancing kini diperiksa oleh Propam Polres Takalar.

Diketahui Briptu FR ini bertugas di Mapolsek Mappakasunggu dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Hatta mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Terkait laporan korban, kami dari Polres Takalar telah menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, istri korban, serta beberapa saksi," ungkap Hatta kepada awak medis, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, selain diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran etiknya, Briptu JR juga bakal diperiksa terkait laporan pidana.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan yang telah diterima. Terduga pelaku saat ini diperiksa oleh Propam Polres Takalar. Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polres Takalar sesuai instruksi Kapolres Takalar untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih jelas," jelasnya.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Hatta bilang, saat ini kondisi korban masih memprihatinkan, korban mengalami luka memar di tubuh akibat pukulan benda tumpul dan kini masih kesulitan berjalan.

"Saat saya mengunjungi rumah korban, saya melihat bahwa kondisinya masih lemah dan mengalami kesulitan berjalan. Kami akan menangani kasus ini secara transparan. Saat ini, kami masih melengkapi berkas sebagai bagian dari prosedur penyelidikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Karim (53), warga Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga dianiaya oknum anggota polisi.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Korban mengaku dianiaya usai menegur oknum polisi tersebut dengan nada keras dan kasar agar tidak memancing di empang miliknya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat itu Abdul Karim mendatangi empangnya dan mendapati empat orang tengah memancing.

"Pas di lokasi saya lihat ada 4 orang yang sedang memancing di Empang saya, kemudian saya mendatanginya." kata Karim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru