Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice untuk 2 Kasus Penggelapan dan Pencurian

ist

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi para tersangka serta adanya kesepakatan damai dengan korban.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan dua perkara penggelapan dan pencurian.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi para tersangka serta adanya kesepakatan damai dengan korban.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kedua perkara yang mendapatkan penyelesaian RJ diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejari Pangkep.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

"RJ ini menjadi solusi dalam memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, serta mengembalikan harmoni dalam masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Perkara pertama yang mendapatkan RJ melibatkan Fazlur Rahman (39), seorang pengacara yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kasus ini bermula pada 4 September 2023, ketika korban berinisial API (39) meminta bantuan Fazlur dalam menangani perkara hukum yang melibatkannya dengan sebuah perusahaan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Fazlur meminta uang sebesar Rp150 juta sebagai ganti rugi yang seharusnya diserahkan kepada pihak terkait, tetapi ternyata uang tersebut tidak disalurkan.

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengacara sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. Ia membiayai pendidikan adik-adiknya dan menanggung pengobatan ayahnya yang lumpuh. Karena itu, kasusnya diajukan untuk penyelesaian RJ," jelas Agus.

Perkara kedua yang diselesaikan dengan RJ melibatkan Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur yang dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Insiden terjadi pada 12 November 2024, ketika Yusran menemukan dompet berisi uang tunai serta kartu ATM lengkap dengan catatan PIN milik korban berinisial SS.

Yusran kemudian menarik uang secara bertahap hingga mencapai Rp20 juta, yang ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu mesin kompresor, gelang emas, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka adalah seorang pedagang kecil yang harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas dan anaknya yang masih berusia 8 tahun," ungkap Agus.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Menurut Agus, RJ diterapkan dalam kedua kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan

"Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, dimana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban," ungkap Agus.

Atas keputusan ini, kedua tersangka dinyatakan bebas dan dapat kembali melanjutkan kehidupannya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Namun, kami menegaskan agar tidak ada transaksi ilegal dalam penerapan RJ ini. Semua proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru