Malam Ini KPU Sulsel Tetapkan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel, sehingga tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, kemenangan Andalan Hati dalam Pilgub 2024 telah sah secara hukum.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, mengonfirmasi bahwa rapat pleno akan digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.00 WITA di Hotel Claro, Makassar.
"Di Claro nanti malam, jam 19.00. Saat ini masih koordinasi ballroom mana yang akan digunakan," ujar Romy pada Rabu (6/2/2025).
Dengan penetapan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi secara resmi menjadi pemimpin Sulsel untuk lima tahun ke depan.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
Penetapan ini juga menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilgub Sulsel 2024. Selanjutnya, pasangan Andalan Hati akan bersiap menjalankan pemerintahan serta mewujudkan visi-misi pembangunan di Sulsel.
Sebagai informasi, dalam Pilgub 2024, pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara.
Sementara pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan 3.014.255 suara sah.
Baca Juga : KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Pemilih di Sekolah
Dengan selesainya proses ini, masyarakat Sulsel kini menantikan langkah-langkah konkret yang akan diambil pasangan Andalan Hati dalam membangun daerah selama lima tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News