Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pasukan Operasi Pallawa 2025, Fokus Disiplin Lalu Lintas Jelang Idul Fitri

ist

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, secara resmi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (10/2/2025).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Nasri, para pejabat utama (PJU) Polda Sulsel, personel kepolisian, serta perwakilan dari instansi terkait.

Baca Juga : Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dengan mengutamakan edukasi serta imbauan kepada masyarakat.

Namun, penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif, terutama dengan sistem tilang elektronik (ETLE), disertai teguran simpatik dan pendekatan humanis.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Antang, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta kondisi yang lebih aman dan tertib, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.

Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025, kepolisian akan memfokuskan penindakan terhadap enam jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, yaitu:

Baca Juga : Kunker Kapolda Sulsel di Polres Pelabuhan Makassar, Tegaskan Peran Polri dalam Wujudkan Asta Cita

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
2. Kendaraan yang mengalami modifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek), termasuk kendaraan barang yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin resmi.
4. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
6. Kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel gelap).

Dalam arahannya, Irjen Pol. Yudhiawan mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan akuntabilitas.

Dia juga meminta agar petugas selalu menjaga sikap humanis dalam menegakkan aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

Baca Juga : Polri Berlakukan Sistem Pengurangan Poin SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas

"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam bertugas. Laksanakan operasi ini dengan profesional, prosedural, dan akuntabel. Jaga marwah Polri dan selalu lakukan koordinasi dengan instansi terkait serta seluruh komponen masyarakat agar tercipta sinergitas yang baik," tegas Kapolda Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru