Demonstrasi Warnai Eksekusi 9 Ruko dan 1 Gedung di Jalan Pettarani Makassar
Sebelum eksekusi berlangsung, puluhan orang dari berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi protes di lokasi.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN Mks, yang memenangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Sebelum eksekusi berlangsung, puluhan orang dari berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi protes di lokasi.
Baca Juga : Respons Dorongan Pengcab, Azwar Ishak Manggabarani Jadi Harapan Baru Perbasi Sulsel
Massa membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi tersebut. Namun, aparat keamanan yang disiagakan berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan sesuai rencana.
Panitera PN Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan hari ini adalah tahap pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
Baca Juga : PDAM Makassar Data Pelanggan Menunggak dan Objek Layanan yang Sudah Tidak Ada
PN Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni ruko dan gedung agar mengosongkan bangunan secara sukarela.
Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan masih ada penghuni yang bertahan, eksekusi tetap dijalankan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, pihak pengadilan berharap tidak ada lagi sengketa berkepanjangan terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Baca Juga : Bersama Jaga Lingkungan, PDAM Makassar Bersihkan Saluran Air Baku
PN Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan supremasi hukum dalam setiap proses eksekusi yang dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News