Status Pandemi Belum Dicabut, Pemprov Masih Siapkan Dana Penanganan Covid-19

dr Arman Bausat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel

pemerintah kabupaten/kota diharapkan bergerak massif untuk melakukan vaksinasi. Karena, Pemprov Sulsel hanya berperan sebagai supporting sistem saja.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemprov Sulsel masih menyiapkan dana penanganan Covid 19. Pasalnya, pemerintah pusat hingga saat ini belum mencabut status pandemi.

"Tetap anggaran dana penanganan Covid masih ada karena status pandemi kan belum dicabut. Otomatis kita mesti siapkan anggaran," kata dr Arman Bausat, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, dr Arman enggan membeberkan berapa dana yang disiapkan Pemprov Sulsel tahun ini.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Lebih jauh, ia mengungkapkan, pihaknya saat ini berupaya menggenjot capaian vaksinasi, khususnya booster, yang masih rendah. Hingga kemarin, capaiannya baru sekitar 12 persen.

"Kalau Dosis satu itu di angka 93 persen lebih, dosis dua 66 persen, dan dosis tiga atau booster baru 12 persen. Artinya, kita masih harus menggenjot vaksin dosis tiga. Apalagi ada arahan dari Presiden untuk booster," ungkapnya.

Dr Arman mengaku sepakat jika pemerintah pusat memberlakukan syarat vaksin booster untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan. Menurutnya, jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka capaian vaksinasi sulit ditingkatkan.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

"Ini semua upaya dan niat yang baik dari pemerintah, karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Tujuannya semua baik, karena ada sebagian masyarakat yang harus dikasi begitu baru mau vaksin, ada juga yang tidak perlu," jelasnya.

Ia berharap, pemerintah kabupaten kota bergerak massif mendorong masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi melalui gerai-gerai yang disiapkan. Karena, Pemprov Sulsel hanya berperan sebagai supporting sistem saja.

"Sekarang saya lihat makin kendor semangat untuk vaksin," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru