2 Paman di Luwu Timur Ditangkap Usai Lecehkan Ponakan, Modus Tawarkan Bermain Game di Ponsel

ist

Taufik bilang, modus kedua pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun itu dengan iming-iming dipinjamkan ponsel.

PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMUR - Bejat mungkin kata yang pantas disandang dua pria bersaudara berinisial IC (20) dan IK (18) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bagaimana tidak, kakak beradik ini dengan tega melakukan pelecehan seksual hingga pencabulan terhadap keponakan mereka sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Muh Taufik mengatakan bahwa kedua paman bejat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Benar unit PPA Satreskrim Polres Luwu Timur sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pelaku dua orang, paman korban," kata Taufik dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Taufik bilang, modus kedua pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun itu dengan iming-iming dipinjamkan ponsel.

"Aksi dugaan pelecehan diakui pelaku dilakukan sudah lama, terakhir minggu lalu. Pelaku pertama awalnya menawarkan korban untuk bermain game di ponsel pelaku," beber Taufik.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Bahkan korban pernah dilecehkan hingga dicabuli di kawasan persawahan. Modusnya masih sama yakni menawarkan bermain game di ponsel.

"Pelaku kedua mengaku menyetubuhi korban saat sedang di sawah. Korban juga ditawari bermain game di ponsel sehingga dari situ korban disetubuhi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru