Dosen Pria di UNM Diduga Lecehkan Mahasiswa Berkali-kali, Modus Perbaikan Nilai
Oknum dosen yang diketahui berinisial K itu dilaporkan oleh korban berinisial A di Mapolda Sulsel dan sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang mahasiswa.
Oknum dosen yang diketahui berinisial K itu dilaporkan oleh korban berinisial A di Mapolda Sulsel dan sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.
Rektor UNM Makassar, Prof Karta Jayadi membenarkan perihal adanya laporan polisi di Mapolda Sulsel terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : UNM-Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Rancang Kurikulum Bermuatan Lokal
"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban," kata Karta Jayadi kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Karta Jayadi juga bilang, saat ini Birokrasi UNM Makassar belum mengambil tindakan lantaran laporan resmi dari korban belum diterima oleh pihak kampus.
"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar dia.
Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara, Ketua BEM FIS UNM Fikran Prawira mengungkapkan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pria itu kepada salah satu mahasiswanya terjadi pada Mei 2024 lalu.
"Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu, yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya, berlangsung di rumah terduga pelaku," ungkap Fikran.
Fikran menjelaskan bahwa modus pelecehan yang dilakukan oknum dosen itu dengan mengiming-imingi korban dibantu untuk penyelesaian ujian akhir semester.
Baca Juga : Guru Besar UNM Ramaikan Bursa Calon Rektor UNHAS
"Informasi yang kami dapatkan ingin (pelaku) memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan," kata Fikran.
Korban pun mendapatkan intimidasi jika tidak mau memenuhi hasrat sang oknum dosen tersebut. Korban diancam akan diberikan nilai jelek.
"Ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut. Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," tutup Fikran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News