Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
PORTALMEDIA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.
"Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza mengaku mendapat ancaman dari Nikita setelah selebritas itu menjelekkan namanya dan produknya lewat siaran langsung di TikTok.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Pada 13 November 2024, Reza berusaha menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp untuk menyelesaikan masalah. Namun, ia justru mendapat ancaman bahwa Nikita akan "speak up" di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
Karena takut, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor pada 14 November 2024. Sehari kemudian, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp4 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa ponsel.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Nikita sendiri telah diperiksa selama 12 jam pada Kamis (6/2) dan mendapat 58 pertanyaan dari penyidik. Hingga kini, ia belum memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News