Keseringan Nonton Film Dewasa, Pria di Torut Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Terduga pelaku telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PORTALMEDIA.ID, TORAJA UTARA - Pria berinisial TE (44) ditangkap polisi usai diduga tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri ya g masih berusia 12 tahun.
TE sendiri diamankan unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut) di kediamannya di Kecamatan Balusu, Kabupaten Torut, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/2/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ridwan mengatakan, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Juli 2024. Kini pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025," ucap Ridwan dari keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Ridwan bilang, bahkan aksi bejatnya itu dilakukan secara berulang-ulang hingga membuat korban mengalami trauma mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi mesum pelaku berawal saat dirinya baru saja usai menonton film porno. Birahi pria tersebut pun memuncak hingga memaksa anak kandungnya berhubungan layaknya suami istri.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Motif dari terduga pelaku, diawali dengan menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut menonton film dewasa," bebernya.
Terduga pelaku telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TE dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News