Dosen Unhas Gelas Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Tukin
Mereka menuntut pemerintah agar segera membayar tunjangan kerja (Tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Forum Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kampus Unhas, Selasa (25/2/2025).
Mereka menuntut pemerintah agar segera membayar tunjangan kerja (Tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.
Dalam aksi tersebut, salah seorang dosen Prodi Pariwisata Unhas menegaskan pentingnya kejelasan mengenai pembayaran Tukin.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
"Kita berharap bahwa kongkritkan dulu apa yang terjadi di 2025 ini, bagaimana model pemberian tukin ke pada dosen muda. Kemudian kita bicarakan sistematis, apakah dianggaran perubahan 2025 ataukah anggaran berikutnya," katanya.
Sejumlah dosen juga menyampaikan protes terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai tidak menjadi solusi untuk masalah pembayaran Tukin.
Mereka mendesak pemerintah dan pengambil kebijakan untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai status pembayaran Tukin yang bersumber dari APBN.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
"Berikan kami penjelasan, jangan biarkan dosen itu berfirikir sendiri tentang itu. Beri kami solusi seperti apa, sehingga kami bisa mengajar tenang, mahasiswa kami juga bisa tenang," seru Hamris.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, pembayaran Tukin yang dijanjikan untuk dicairkan pada tahun 2025 belum terlihat, meskipun bulan puasa semakin dekat.
"Belum kelihatan itu hilalnya Tukin, semakin tidak jelas, semakin kabur, sehingga mungkin dengan Unhas ini salah satu PTNBH di Indonesia gerakan hari ini untuk mengingatkan," jelasnya.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
Data dari tahun 2015 menunjukkan bahwa Unhas, sebagai perguruan tinggi badan hukum (PTNBH), memiliki 1.619 dosen dan 461 guru besar.
Besaran Tukin yang mesti diterima dosen ASN Unhas dan para guru besar setiap orangnya berdasarkan kelas jabatan, dengan asisten ahli menerima sekitar Rp 5 juta dan guru besar hingga Rp 19 juta per bulan.
"Kalau menurut Permen Saintek yang dikeluarkan kemarin sama Pak Nadin, itu sebelumnya sudah ada kelas jabatan. Mulai dari asisten ahli, rektor, rektor kepala, sampai guru besar. Asisten ahli itu dapat 5 juta sekian, yang paling tinggi itu dapat 19 juta sekian, perbulan. Kenapa, Tukin itu melengkapi gaji pokok, bukan seperti intesif lain, misalnya gaji 13, 14, tidak. Tukin itu melekat digaji pokok dan berasal dari APBN," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News