Tardakwa Daeng Sila Hadir Sidang Perdana, Diiringi Isak Tangis dan Pelukan Istri

ist

Diketahui, Daeng Sila merupakan Direktur C. Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Salah satu terdakwa dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya yakni Mustadi Daeng Sila (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (26/2/2025). 

Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan dihadiri oleh terdakwa ditemani sanak keluarganya. 

Sebelum memasuki ruang persidangan, terdakwa Daeng Sila diberikan dukungan oleh keluarganya termasuk sang istri Fenny Frans. Isak tangis mengiringi Daeng Sila masuk ke ruang sidang. 

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Ketika masuk, Daeng Sila pun langsung memeluk erat istrinya dan buah hatinya. Senyuman lepas menggendong sang buah hati sambil menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan. 

Diketahui, Daeng Sila merupakan Direktur C. Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri. 

Dia didakwa melanggar terkait Undang-Undang (UU) tentang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Daeng Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait dakwaan yang dibacakan. 

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kuasa hukum Daeng Sila, Andi Raja Nasution pun menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), yaang mulia," ujar Andi Raja.

Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.

Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin.

"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa meminta pengalihan penahanan kepada para hakim dalam persidangan.

"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.

"Kami musyawarahkan ya. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.

Tak hanya sebelum sidang, suasana haru juga terlihat kala Daeng Sila keluar dari pintu ruang sidang. Setelah keluar, dia langsung menggendong putrinya sambil tersenyum lebar. 

Tidak lama, beberapa petugas pun langsung membawa Daeng Sila menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru