Terdakwa Penipuan 'Calo' Akpol Divonis 4 Tahun Penjara

ist

Selain, itu Jamil juga melihat adanya itikad baik dari kliennya karena berupaya mengembalikan kerugian korban.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan terhadap terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) kurungan 4 tahun penjara dalam kasus penipuan "Calo" Akpol yang membuat rugi korban Rp 4,9 Miliyar. 

"Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Franklin B Tamara saat membacakan putusan. Rabu (26/2/2025). 

Hukuman itu sudah maksimal sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Menjatuhkan pidana terhadap erdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Franklin. 

Sementara, kuasa hukum Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil masih melakukan peninjauan terkait putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

"Kami pikir-pikir dulu sambil kami analisa putusan majelis hakim. Tapi sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak sependapat. Karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan," kata Jamil kepada awak media usai persidangan. 

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain, itu Jamil juga melihat adanya itikad baik dari kliennya karena berupaya mengembalikan kerugian korban. 

"Serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban. Itu yang tidak menjadi pertimbangan," ungkap dia. 

Untuk diketahui sebelumnya, terdakwa penipuan dengan modus bisa meluluskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman (AFR) dituntut 4 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Hukuman itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muh Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (10/2/2025).

"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan. 

JPU juga mengungkapkan beberapa poin hal yang memberatkan terdakwa AFR. Diantaranya dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. 

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru