1,4 Kilogram Sabu Sitaan Selama Desember, Musnah Diblender

ist

Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus pada Desember 2024. 

Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar dengan metode pencampuran menggunakan cairan pembersih lantai, sebagai bentuk transparansi dan upaya penyelamatan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, pada Rabu, 26 Februari 2025.  

Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung pemusnahan ini, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Labfor Polda Sulsel, Kombes Pol Wahyu Marsudi, serta Kasi Pidum Kejari Makassar, As'rini As'ad.  

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Labfor untuk memastikan keasliannya. 

Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis

Setelah itu, sabu dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan kembali.  

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih," katanya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

Sementara itu, AKBP Lulik Febyantara mengaku, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024. 

Pengungkapan ini terjadi di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, dengan dua tersangka berinisial S dan RM.  

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram. Sebanyak 31,8956 gram dari barang bukti ini disisihkan untuk keperluan persidangan. 

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, polisi juga mengamankan lima saset plastik sedang berisi kristal bening sabu dengan berat 497,0978 gram, yang kemudian disisihkan 47,3902 gram untuk pembuktian di pengadilan.  

"Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan Labfor dan kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1,4 kilogram," ungkapnya. 

Selain kasus tersebut, dalam kesempatan yang sama juga turut dimusnahkan beberapa barang bukti narkoba yang telah menjalani proses restoratif justice (RJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru