iPhone 16 Segera Masuk Indonesia? Apple Siapkan Investasi Rp16,3 T
Keputusan iPhone 16 dapat dijual di Indonesia setelah tercapainya nota kesepakatan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Apple
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Apple dikabarkan akan menanamkan investasi sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,3 triliun di Indonesia.
Langkah ini mereka yakini sebagai strategi perusahaan untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menghambat kehadiran iPhone 16 Series di pasar Tanah Air.
Keputusan iPhone 16 dapat dijual di Indonesia setelah tercapainya nota kesepakatan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Apple sebagaimana tertuang dalam MoU untuk sejumlah realisasi investasi di Indonesia yang diteken pada Rabu (26/2/2025).
Baca Juga : Seri 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Harga iPhone Turun Drastis
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kemenperin yang diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
“Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Diketahui, nota kesepakatan tersebut merupakan kunci untuk Apple agar bisa memiliki sertifikat TKDN, yang mana menjadi salah satu syarat agar seri iPhone 16 dapat dijual di Indonesia. Agus juga menuturkan Apple masih perlu memenuhi kelengkapan sejumlah dokumen administrasi. Dengan begitu, proses penerbitan sertifikat TKDN dapat diproses dengan cepat.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal
“Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” ungkap Agus.
Agus pun memberi sinyal bahwa pihaknya akan mulai memproses TKDN Apple sekitar bulan Ramadan. Apabila sertifikat tersebut terbit, nantinya Kemenperin akan menyerahkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menerbitkan izin edar produk iPhone 16.
“Jadi nanti sertifikat TKDN kita terbitkan sesegera mungkin, harusnya within Ramadan sudah kita terbitkan. Tapi rupanya yang mengeluarkan izin edar bukan kita, tapi Komdigi. Jadi nanti sertifikat TKDN diterbitkan, kami sampaikan ke Komdigi, nah Komdigi nanti akan terbitkan (izin edar iPhone 16),” jelasnya.
Baca Juga : Kemenperin Ancam Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia
Sebelumnya, produk keluaran Apple terbaru itu belum bisa terpasarkan secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi batas minimum TKDN, yakni 35%.
Apple selama ini mengandalkan skema investasi di pusat pengembangan (R&D) sebagai pemenuhan TKDN, namun langkah tersebut belum cukup untuk mengamankan sertifikasi. Dengan adanya investasi baru ini, banyak pihak berharap Apple dapat memperkuat posisinya di Indonesia.
Meski demikian, hingga kini iPhone 16 belum terdaftar. Utamanya dalam sertifikasi TKDN Kemenperin maupun Postel Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua sertifikasi ini menjadi indikator utama sebelum sebuah ponsel dapat terpasarkan secara resmi di Indonesia.
Keputusan Apple untuk berinvestasi di Indonesia memberikan harapan bagi penggemar iPhone yang menantikan seri terbaru ini. Namun, kepastian masuknya iPhone 16 masih bergantung pada kelanjutan proses investasi dan pemenuhan regulasi yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News