Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka Sodomi, Ternyata Masih di Bawah Umur

ILUSTRASI/INT

Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Satreskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan oknum guru ngaji yakni MIH (16) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Iya sudah diterima laporannya dan sudah ditangani. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka, korban juga sudah di visum dan pendampingan juga sudah dilakukan. Kalau sudah jadi tersangka kita tahan," ungkap Arya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (27/2/2025).

Arya bilang, tersangka memang bertugas mengajar pelajaran Al Quran di salah satu TPA tempat korban belajar.

"Informasinya demikian, guru ngaji inikan punya strata tertentu dan kapasitas tertentu, kalau cuma sekadar mengajari ngaji. Kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang yang bersertifikasi ataukah hanya sekadar ngajar saja," ujarnya.

Perwira tiga bunga itu juga bilang, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait, tersangka yang juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan seniornya di TPA tersebut.

"Nanti kita selidiki, kalau soal pelaku awalnya adalah korban, kita akan dalami dulu karena masih dalam tahap pemeriksaan. Memang biasanya pelaku pertama kali dia jadi korban, jadi pelaku ada pola seperti itu," beber dia.

Sementara, ayah korban yakni SN mengungkapkan bahwa modus pelaku setiap kali melakukan pelecehan terhadap korban yaitu mengiming-imingi korban uang.

"Ada dia kalau datang ke rumahnya (tersangka), biasa dikasih kerupuk, dikasih uang Rp 10.000 hingga Rp 15.000. (Korban) juga dikasih handphone untuk main game," kata SN.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji Taman Pendidikan Al Quran (TPA) berinisial MIH, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya, A (8).

MIH dilaporkan oleh orang tua korban ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Senin (17/2/2025) lalu.

Ayah korban yakni SN (45) bercerita bahwa aksi kekerasan terhadap anaknya baru terungkap setelah sang anak laki-lakinya itu bercerita semua hal tak senonoh selama ini yang dialaminya.

"Awal ketahuannya terjadi pada tanggal 16 Februari 2025. Anak saya meminta izin kepada neneknya bahwa, akan ada kegiatan olahraga Futsal," ungkap SN kepada awak media di Kota Makassar, Sulsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru