Baru Menjabat, Iptu Firdaus Ungkap Peredaran Besar Narkoba di Tana Toraja
Diketahui, Iptu Firdaus baru saja menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Satresnarkoba Polres Tator.
PORTALMEDIA.ID, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa wilayah.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tana Toraja (Tator) Iptu Firdaus itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025. Diketahui, Iptu Firdaus baru saja menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Satresnarkoba Polres Tator.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tanki berinisial JA (31), AD (30), FM (31), AN (20), MR (17) dan seorang wanita berinisial AS (22) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengamankan pasangan suami istri yakni AD dan AS yang merupakan pengendar.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Kita mengamankan (AD) bersama istrinya (AS) yang berada di salah satu kamar Penginapan di Kabupaten Toraja Utara, yang ditemukan sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar," beber dia.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Tak sampai disitu, penyelidikan terus dilakukan hingga kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Kini ke para terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, 2 unit motor, dan uang tunai Rp 13 juta yang merupakan hasil penjualan sabu, sudah diamankan," beber dia.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Berdasarkan barang bukti yang diamankan kita dapat menyelamatkan sebanyak kurang lebih 500 jiwa penduduk Toraja dari bahaya narkotika. Pastinya kita tidak akan berhenti melakukan penindakan ini," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News