Oknum Satpol PP di Gowa Kembali Jadi Pelaku Kekerasan, Kali Ini Korbannya IRT

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi/INT

Korban berharap agar pihak kepolisian segera menindak dan memproses dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

PORTAL MEDIA.ID, GOWA- Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kakaknya sendiri yang merupakan pegawai di Satpol PP Gowa.

Kasus ini terjadi di kediaman H yang terletak di kawasan Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Minggu (4/9/2022) kemarin.

Aksi itu pun sempat terekam kamera CCTV, diketahui juga korban telah melaporkan kejadian nahas itu ke pihak kepolisian. Korban H menceritakan berawal saat istri pelaku yang belum diketahui identitasnya itu mendatangi kediaman H. Namun, H tidak membiarkannya masuk.

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

"Dia (pelaku) datang sendiri di rumah orang tua saya, saya suruh tidak masuk rumah, kemudian pelaku pergi tidak berselang lama pelaku kemudian datang bersama suaminya lalu saya suruh untuk pergi dan tinggalkan rumah tapi tetap pelaku tidak mau meninggalkan rumah, jadi saya tarik bajunya, tiba-tiba suami pelaku mencekik leher dan menekan bahu saya, lalu istrinya menjambak dan mencakar belakang saya." Kata H kepada wartawan, Senin (5/8/2022) siang.

Akibat pengeroyokan tersebut H mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. "Saya mengalami luka, memar di beberapa bagian tubuh saya, luka cakar, luka gores di bagian bibir, saya tidak menerima saya di keroyok, ada juga bukti rekaman CCTV nya," ungkapnya.

Korban berharap agar pihak kepolisian segera menindak dan memproses dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban, dengan nomor polisi LP/B/1094/IX/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 September 2022,"sudah diterima laporannya, setelah terima laporan baru di proses," singkatnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum H, Arni Yonatan mengungkapkan bahwa perseteruan antara korban dan pelaku memang sudah lama. Dimana korban tidak disetujui menikah dengan suaminya.

"Pemicunya awalnya dimana pernikahan korban dan suaminya memang tidak ada restu dari orang tua dan saudara korban. Selalu mereka ribut antara korban dan saudara-saudaranya," jelas Arni.

Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur

Kata Arni, terduga pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri merupakan oknum Satpol PP yang bertugas di Pemda Gowa."Dimana pelakunya adalah kakak korban sendiri dan kakak iparnya (istri) dari oknum Satpol PP," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru