DPR Ingatkan DKPP Jaga Independensi dan Percepat Penyelesaian Aduan Pemilu
Selain independensi, Komisi II DPR juga menyoroti lambatnya penyelesaian aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
PORTALMEDIA.ID – Komisi II DPR menegaskan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap independen dari pengaruh politik dan kepentingan pihak tertentu, termasuk partai politik.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (6/3), yang turut membahas hasil evaluasi terhadap kinerja DKPP.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti pentingnya netralitas DKPP dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP juga perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggotanya," ujar Arse dalam rapat.
Evaluasi terhadap DKPP ini merupakan bagian dari kewenangan baru DPR yang tertuang dalam revisi tata tertib terbaru. Rapat evaluasi secara tertutup sebelumnya telah digelar pada 11 Februari 2025.
Selain independensi, Komisi II DPR juga menyoroti lambatnya penyelesaian aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan data DKPP, hingga 31 Januari 2025, terdapat 881 aduan yang masuk, dengan 790 laporan di tahun 2024 dan 91 laporan baru di awal 2025.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Namun, dari jumlah tersebut, baru 217 aduan yang diputus pada 2024, sehingga masih banyak perkara yang belum terselesaikan.
"Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan lebih terbuka dan dapat diakses publik," tambah Arse.
Komisi II DPR meminta DKPP memperbaiki mekanisme penyelesaian aduan dengan lebih cepat, transparan, dan adil. Publikasi putusan serta laporan kinerja DKPP juga harus lebih terbuka, termasuk melalui platform digital.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Sebagai tindak lanjut evaluasi, Komisi II DPR merumuskan 10 rekomendasi kepada DKPP, di antaranya:
1. Peningkatan SDM dan kompetensi internal, termasuk pelatihan berkala dan rekrutmen anggota dengan kualifikasi lebih ketat.
2. Percepatan penyelesaian aduan, mengingat banyaknya laporan yang masih menumpuk.
3. Menjaga independensi dan netralitas, dengan mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang lebih ketat.
4. Membuka akses publik terhadap proses pengambilan keputusan, termasuk publikasi putusan secara digital.
5. Memastikan efektivitas sanksi terhadap pelanggaran etik guna menciptakan efek jera.
6. Membentuk indikator kinerja yang jelas untuk mengukur keberhasilan DKPP dalam menjaga integritas pemilu.
7. Melibatkan lebih banyak lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP.
8. Memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk efektivitas pengawasan etik.
9. Proaktif dalam mencegah pelanggaran etik, dengan edukasi dan pengawasan preventif bagi penyelenggara pemilu.
10. Maksimalisasi sistem pengaduan online, agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor DKPP.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa hasil evaluasi ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
"Selanjutnya, laporan mengenai evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adies.
DPR berharap dengan adanya evaluasi ini, DKPP dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal kode etik penyelenggara pemilu, terutama menjelang Pilkada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News