Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Ini Penjelasan Kadispenad TNI
Teddy dikenal sebagai ajudan Presiden Prabowo sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ungkap Wahyu, Kamis, 6 Maret 2025.
Teddy resmi berpangkat Letkol per 25 Februari 2025. Wahyu mengklaim kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Baca Juga : TNI Kirim 20 Ribu Personel ke Gaza, Fokus ke Medis dan Rekonstruksi
Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ungkapnya.
Teddy dikenal sebagai orang paling dekat Presiden Prabowo Subianto. Ia merupakan ajudan Presiden Prabowo sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Tiga Oknum TNI di Gowa, Ikut Seret Oknum Polwan
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Baca Juga : Putra Try Sutrisno Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Diketahui, Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News