Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku
Dalam kasus ini, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Selain ke polisi, AN juga melaporkan kasus itu ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wanita korban dugaan pelecehan seksual berinisial AN (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kinerja kepolisian usai diduga dipaksa atur damai atas kasusnya.
Berdasarkan informasi, kasus ini awalnya dilaporkan AN dan pihak keluarganya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Dalam kasus ini, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Selain ke polisi, AN juga melaporkan kasus itu ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Seiring kasus itu berjalan, pihak kepolisian akhirnya memanggil AN ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Alih-alih mendapatkan informasi perkembangan kasus sesuai harapannya, AN malah diajak atur damai oleh polisi.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ungkap AN kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Kata AN, dalam ruangan tersebut dia bertemu langsung dengan Iptu HN selalu Kanit PPA Polrestabes Makassar. Setelah menjelaskan kasus yang menimpanya, AN malah disuruh untuk menyebut nominal uang agar kasus tersebut dapat berakhir damai.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
"Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia (Iptu HN) bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai," ucap AN.
Tak sampai disitu, Iptu HN malah menawarkan nominal senilai Rp 10 juta terhadap AN agar kasus tersebut damai. AN bahkan bilang, setelah uang itu diserahkan oleh pelaku, nantinya akan dibagi dua dan diserahkan ke Iptu HN.
"Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp 10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pake uang Rp 5 juta," kata AN.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
AN juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, pendampingnya dari UPTD PPA Makassar juga tidak dibiarkan masuk ke dalam ruangan.
"Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tau kenapa tidak dikasi masuk," ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana angkat bicara. Kata dia, pihak Paminal Propam Polrestabes Makassar sudah melakukan pendalaman.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
"Dari kami sudah melakukan tindakan. Kita langsung turun Paminal langsung periksa, kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita lihat kesalahannya kan ada sidang kode etik dan sidang disiplin," ungkap Arya.
Kata Arya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari pihak keluarga AN.
"Nanti kita lihat apakah informasi berita itu benar atau salah kita akan dalami," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News