Appi Pastikan Sanksi Pejabat Pemkot Makassar yang Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran
Munafri menyoroti modus pegawai yang berupaya mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pegawai pemerintahan.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan mengeluarkan surat edaran sebagai dasar aturan resmi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai terkait.
Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
"Nanti saya bikin surat edaran larangan pakai randis untuk pulang kampung," tegas Munafri, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Munafri menyoroti modus pegawai yang berupaya mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.
Dia menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan sikap tawadhu dalam bekerja, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara.
Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi yang lebih serius.
"Ada namanya kepercayaan yang harus kita bangun, kalau hal seperti itu saja kita tidak tawadhu di dalam pekerjaan, apalagi (yang lain)," ujarnya.
Namun, Munafri tetap membuka peluang bagi pegawai yang benar-benar memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas, asalkan meminta izin dengan cara yang benar.
Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi
Dirinya mencontohkan situasi di mana seorang pegawai perlu menjenguk orang tua yang sakit dan tidak memiliki kendaraan pribadi. Dalam kondisi seperti itu, dia menilai tidak ada salahnya jika pegawai mengajukan izin resmi.
"Apa susahnya sih kalau datang minta izin, bayangkan kalau ada apa-apa di jalan, ganti plat terus terjadi lakalantas, akhirnya terbongkar juga, kan, tidak bagus, datang lah minta izin baik-baik," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas lain, seperti biaya operasional kendaraan yang tetap dibebankan ke kantor meski randis digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Wali Kota Appi Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah
Menurutnya, sikap demikian tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip integritas dalam birokrasi.
"Tapi jangan lagi sudah diizinkan, uang bensinnya dari kantor lagi, jangan juga begitu. Karena ini keperluan pribadi," tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Munafri menyatakan akan ada pengawasan khusus terhadap penggunaan randis selama periode mudik.
Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional
Dia menekankan pentingnya tindakan preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pasti (diawasi), karena saya selalu berusaha supaya kita mencegah, karena kalau sudah kejadian, ribet urusnya," katanya.
Sebagai bentuk ketegasan, Munafri juga memastikan bahwa pegawai yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
Meski tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan, dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil demi menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
"Pasti sanksi," tegas Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News