Terkait Kasus Pakumanuk, PT Vale Minta Masyarakat Hormati Hak Hukum Perusahaan

ist

PT Vale sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, senantiasa taat terhadap ketentuann peraturan perundangan yang berlaku dan telah memiliki setiap izin yang dipersyaratkan dalam menjalankan kegiatannya.

PORTALMEDIA.ID, LUTIM - PT Vale Indonesia (”PT Vale”) sangat menghormati hak berpendapat dan hak hukum semua warga negara.  Demikian pula, PT Vale mengharapkan masyarakat menghormati hak hukum yang sudah dimiliki oleh perusahaan secara sah.

Terkait kegiatan di Pakumanuk, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum mengatakan, PT Vale sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, senantiasa taat terhadap ketentuann peraturan perundangan yang berlaku dan telah memiliki setiap izin yang dipersyaratkan dalam menjalankan kegiatannya.

Baca Juga : Produksi Saprolit Bahodopi Melejit 90 Persen, PT Vale Tatap Optimisme di 2026

"Berdasarkan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa segala bentuk penghalangan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kegiatan pertambangan diwilayah operasional PT Vale tidak bisa dibenarkan,"ungkapnya.

Kata Vanda, PT Vale sangat terbuka menerima masukan dan pendapat dari masyarakat, yang diharapkan dapat disampaikan secara santun dan tidak anarkis.

"Perlu kami sampaikan, aksi yang terjadi di Pakumanuk seharusnya tidak terjadi jika pihak-pihak yang menuntut haknya bisa memahami mekanisme dan aturan dalam perekrutan tenaga kerja khususnya yang dilakukan oleh Vendor PT Vale,"tambahnya.

Baca Juga : Kinerja Solid 2025: Laba Bersih PT Vale Melonjak 32 Persen di Tengah Tantangan Pasar

Perekrutan karyawan didasarkan pada kebutuhan pekerjaan dan kompetensi serta set skill yang mumpuni.

"Perlu kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan perekrutan  dan sudah dilakukan sebelumnya terhadap 10 orang warga masyarakat dari total 20 orang yang diusulkan,"kata Vanda.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka sangat disayangkan apabila sekelompok masyarakat termasuk yang telah melakukan penandatangan kontrak kerja tetap saja melakukan aksi demonstrasi yang turut menutup jalan dan berdampak pada terganggunya aktivitas perusahaan.

Baca Juga : Dukung Asta Cita Presiden dan SDGs Ketahanan Pangan, PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka

Upaya mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait sudah dilakukan, namun solusi yang diberikan saat ini dirasa belum cukup oleh masyarakat terkait. Sementara, upaya hukum yang dilakukan sebagai bentuk tegas perusahaan atas sikap masyarakat yang menganggu operasional dengan memblokadie akses masuk ke PLTA Larona dan melakukan tindakan anarkis. PLTA Larona merupakan salah satu PLTA yang berkontribusi menyumbang operasional listrik di Luwu Timur, selain itu area tersebut masuk dalam dari objek vital nasional (Obvitnas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru