Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo di Fase Kedua

INT

Kementerian Dalam Negeri Kemendagri berkomitmen mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU Pilkada 2024

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Belasan daerah akan menjalani pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di semua wilayahnya sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 14 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU Pilkada 2024 di sebagian wilayah. Namun, untuk pelaksanaannya terbagi pada tiga fase, yakni akan digelar di pertengahan bulan April, Mei, dan awal Agustus 2025.

Untuk PSU yang dilaksanakan di tanggal 19 April, ada di sembilan daerah untuk Pilwalkot dan Pilbup. Antara lain di Kota Banjar Baru 403 TPS, Kabupaten Pasaman 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang 531 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara 245 TPS.

Baca Juga : Bawaslu RI Kawal Ketat PSU Palopo, Rahmat Bagja Perintahkan Patroli Pengawasan

Di tanggal yang sama, PSU juga akan digelar di Kabupaten Bengkulu Selatan 330 TPS, Kabupaten Serang 2.355 TPS, Kabupaten Parigi Moutong 818 TPS, Kabupaten Kutainegara sebanyak 1.447 TPS, dan yang paling banyak TPS di Kabupaten Tasikmalaya sejumlah 2.847 TPS.

Kemudian pada tanggal 24 Mei, akan digelar PSU Pilwalkot keseluruhan di Kota Palopo di 260 TPS, Pilbup di Kabupaten Pesawaran di 760 TPS, dan Kabupaten Mahakam Hulu di 77 TPS.

Adapun dua daerah pemilihan yang juga melaksanakan PSU keseluruhan namun digelar pada 6 Agustus 2025, antara lain Pilgub Papua di 2023 TPS dan Pilbup Boven Digoel di 221 TPS.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satpol PP untuk Amankan PSU Pilwalkot Palopo

Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Selatan memetakan potensi kerawanan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo pada Mei 2025 nanti. Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Siaful Jihad mengatakan bahwa potensi kerawanan PSU bisa terjadi lantaran sejak November 2024 hingga Mei 2025 ada sejumlah warga yang baru saja memiliki KTP.

"Hal ini menjadi rawan, karena sejak tanggal 28 November 2024, sampai tanggal 24 Mei 2025 nanti, akan ada warga memegang KTP baru, atau anggota TNI/Polri yang telah dinyatakan pensiun," kata Saiful.

Dia mengatakan hal tersebut harus menjadi perhatian khusus, lantaran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo adalah mereka yang telah terdaftar pada Pilkada Palopo 2024.

Baca Juga : Bawaslu Palopo Imbau Paslon dan KPU Segera Bersihkan APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada

Mereka yang berhak memilih nantinya ialah yang namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan DPTB tambahan untuk Surat Suara Wali Kota pada Pemungutan Suara tanggal 27 November tahun 2024.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," jelasnya.

Dia melanjutkan potensi pelanggaran bisa terjadi jika orang yang memiliki e-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap memberikan suara atau diberikan kesempatan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka, hal itu bisa menyebabkan terjadi lagi PSU di TPS tersebut.

Baca Juga : Jalan Sehat Partai Golkar, Peserta Dihimbau Tidak Berkampanye dan Gunakan Atribut Paslon

"Atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat "ribut" di TPS pada hari pemungutan suara," jelas dia.

Dia mengungatkan kepada semua jajaran penyelenggara untuk memastikan bahwa hanya yang terdaftar sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS.

"Kedua, kerja sama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti," ujarnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Tetapkan Jadwal Debat dan Tahapan PSU Pilkada Palopo 2025

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU pilkada secara virtual, melalui keterangan resmi, Kamis (3/4/2025).

Dalam pertemuan itu, Ribka didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

"Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru