Penahanan Terdakwa Skincare Mira Hayati Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas 1 Makassar tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri 2025
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Terdakwa dugaan pemilik kosmetik bermerkuri, Mira Hayati, kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Terdakwa mendapat pengalihan penahanan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kabar mengenai Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar, pertama kali diunggah oleh Fenny Frans di akun media sosialnya. Lewat akun media sosialnya, istri Mustadir Dg Sila itu menyebut Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut sudah berada di rumahnya.
"Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tauji, kita orangnya itu tidak suka iri-iri," tutur Fenny Frans dalam video yang beredar di media sosial.
Baca Juga : Tidak Terima Hukuman Diperberat, Mira Hayati Ajukan Kasasi
Pengalihan penahanan Mira Hayati dibenarkan oleh pihak Rutan Kelas 1 Makassar. Namun mengenai alasannya, mereka mengaku tidak mengetahui secara detail dan hanya menjalankan perintah pengadilan.
Adapun Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas 1 Makassar tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri 2025. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, masih mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar, termasuk saat lebaran berlangsung.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. Untuk alasannya (pengalihan penahanan) konfirmasi pihak pengadilan negeri," singkat Humas Rutan Makassar Kelas 1 Makassar, Andi Nunung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah saat dikonfirmasi enggan membeberkan keberadaan kliennya. Dia menyampaikan bahwa untuk informasi kliennya silahkan dikonfirmasi kepada Fenny Frans, sebagi orang yang mengumumkan pengalihan penahanan Mira Hayati.
Baca Juga : Hukuman Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Usai Divonis 10 Bulan
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida kepada wartawan.
Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya atau Mira Hayati. Begitu pun saat kembali ditanyakan apakah benar kliennya sudah kembali ke rumah dan menjadi tahanan rumah sebagaimana informasi yang beredar. "Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakimm
Baca Juga : Mira Hayati "Ratu Emas" Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Kosmetik Berbahaya
Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
"Setiap persidangan, seperti yang kita ketahui, kami dari tim kuasa hukum selalu mengajukan, surat kami beberapa kali masuk," ungkapnya.
Bukan itu saja, menurut Ida, penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, karena telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Tangis "Ratu Emas" Pecah Saat Sampaikan Pleidoi, Sebut Dapat Perlakuan Tidak Adil
"Seperti yang kami sampaikan setiap kali persidangan dan itu juga hak-hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP juga, permohonan pengalihan dan penangguhan itu diatur dalam KUHAP. Alasan juga kan kami sampaikan setiap persidangan,"terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News