Polisi Gadungan Berpangkat Brigpol di Gowa Ditangkap Usai Peras Warga

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

Polisi gadungan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Pria bernama Flair Afika Sugianto (21) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa lantaran nekat melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus menjadi anggota Polri.

Flair ditangkap beserta rekannya yakni Mariama (30) di salah satu rumah di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (7/4/2025).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, kejahatan pelaku terkuak usai salah satu korban berinisial FJ (43) membuat laporan polisi.

Baca Juga : 9 Tahun Tipu-tipu, Brimob Gadungan di Makassar Resmi Jadi Tersangka

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Alfian bilang, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku awalnya mendatangi dan menyampaikan bahwa anak korban telah diamankan lantaran terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Di situ, pelaku mendatangi korban sambil berpakaian dinas Polri lengkap dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Korban saat itu pun seketika percaya.

Baca Juga : Fakta Terbaru Brimob Gadungan di Makassar; Status Ibu Bhayangkari Jadi Rebutan dengan Selingkuhan

Memanfaatkan itu, pelaku pun meminta korban uang sebesar Rp 8 juta agar anaknya dapat dibantu agar tidak terjebak hukum. "Korban awalnya menyerahkan Rp 2,5 juta serta sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan. Pelaku kemudian meminta sisa uang, dan korban menyerahkan Rp 1,5 juta lagi," ucapnya.

Saat pelaku kembali meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga : Cerita Istri Bongkar Aksi Tipu-tipu Suami Jadi Brimob Gadungan: Berawal Gaji Tak Jelas Hingga Ogah Laporkan

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa pakaian dinas lengkap itu dibeli sendiri.
"Pelaku yang satu berperan mendampingi saat mendatangi korban," bebernya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, dua unit handphone milik pelaku, satu unit ponsel milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru