Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Wanita di Gowa, 31 Adegan Diperagakan Jibril
Selama proses rekontruksi, pelaku juga memperagakan aksi kejamnya, melakukan tusukan bertubi-tubi ke tubuh korban
PORTALMEDIA.ID, GOWA – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Jibril (23) terhadap kekasihnya, PI (21), yang sedang hamil digelar di Mapolres Gowa, Kamis (10/4/2025).
Dalam rekonstruksi itu pelaku memperagakan hingga 31 adegan yang menunjukkan dengan jelas bahwa pembunuhan ini direncanakan bahkan membuang barang bukti milik korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Keysa mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat dengan tenang membawa badik yang sengaja disimpan di bagasi motor.
Baca Juga : Skala Prioritas, Pemprov Sulsel Lakukan Rekonstruksi Ruas Jalan Yasin Limpo Secara Bertahap
"Pelaku sudah menunjukkan niat jahatnya dengan membawa senjata tajam, yang pada akhirnya digunakan untuk menghabisi korban," kata Keysa usai menyaksikan rekontruksi.
Selama proses rekontruksi, pelaku juga memperagakan aksi kejamnya, melakukan tusukan bertubi-tubi ke tubuh PI, yang menyebabkan 79 luka tusukan.
Pada adegan terakhir, pelaku membuang badik yang digunakan di Takalar, menyelesaikan rangkaian pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Santai Merokok dan Ikut Rekam, Terungkap Peran AG di Rekonstruksi Penganiayaan David
“Beberapa adegan menunjukkan pelaku melakukan tusukan dengan membabi buta, dari dada hingga paha korban,” tambah Keysa.
Di sisi lain, keluarga korban, khususnya ayah PI, Astar Dg Lempo, menyuarakan tuntutannya yang sangat tegas.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku dihukum mati," ujar Astar dengan penuh emosi.
Baca Juga : Tetap Modis saat Rekonstruksi, Mario Dandy Pakai Sepatu Mahal Harga Jutaan
Ia sangat terpukul oleh kematian putrinya yang tak hanya merenggut nyawanya, tetapi juga nyawa cucunya yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengaku, penyidik telah menemukan sekitar 98 luka pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi dan rekonstruksi.
Berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di tempat kejadian, polisi menerapkan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Jibril.
Baca Juga : Polri: Di Magelang, Kuat Ma'ruf Sempat Ancam Brigadir J dengan Pisau
“Kita sudah rangkai semua fakta dan alat bukti dalam perkara ini. Nanti, semuanya akan dibuka di pengadilan,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News