Janji Baju dan Sembako, Pria di Makassar Perdaya Gadis Kecil untuk Diperkosa
Arya bilang, korban disekap menggunakan lakban kurang lebih dua hari di rumah kontrakan pelaku.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi.
Pelaku yakni Khalil Gibran (37), dia ditangkap dalam upaya pelariannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (13/4/2025) malam.
Dalam upaya penangkapan berlangsung dramatis lantaran pelaku berupaya melawan petugas. Hingga akhirnya dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
Baca Juga : Heboh Video Pocong di Sinjai, Dua Remaja Akui Hanya Konten Iseng
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku aksi pemerkosaan terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.
"Benar kita amankan pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap anak dibawah umur. Korban diiming-imingi baju baru dan beras agar mau ikut dengan pelaku," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Arya bilang, korban disekap menggunakan lakban kurang lebih dua hari di rumah kontrakan pelaku. Hingga berhasil kabur saat pelaku tertidur
Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi
"Setelah itu korban berhasil kabur dan melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar gerak cepat langsung meringkus pelaku," ungkap Arya.
Arya mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku terjadi karena ingin melampiaskan fantasi seksnya lantaran sering menonton film porno.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks. Barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban dan alat kontrasepsi," ucapnya.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Tajam pada 2025
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia jadi korban pemerkosaan oleh pria misterius.
Peristiwa yang dialami korban itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : Tragedi Malam Tahun Baru di Kerung-Kerung, Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang menimpa PI itu terjadi kala dirinya sedang berjualan kerupuk keliling di bilangan Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (10/4/2025).
Saat itu, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan baju baru hingga sembako, asalkan korban mau ikut dengannya.
Korban yang percaya dengan iming-iming pelaku, akhirnya ikut. Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi awal.
Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Berdasarkan keterangan korban yang didapat, setibanya di rumah kontrakan pelaku, korban langsung dianiaya dan tangannya diikat. Bahkan mulut korban dibekap menggunakan lakban. Disaat itulah pelaku menggauli korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News