Diduga Cabuli Hewan, Pelaku Pemerkosaan di Makassar Ternyata Kerap Berfantasi Akibat Pornografi
Berdasarkan penyelidikan polisi, rupanya pria yang memiliki dua orang anak ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri berulang kali.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pria bernama Khalil Gibran (37) kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap remaja perempuan penjual kerupuk keliling.
Berdasarkan penyelidikan polisi, rupanya pria yang memiliki dua orang anak ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri berulang kali.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa hal itu didasari lantaran pelaku kerap berfantasi seks berlebihan akibat keseringan menonton film porno.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Olehnya itu, polisi juga masih mendalami terkait informasi tersebut. Namun, polisi masih fokus untuk memeriksa ihwal kasus pidana pemerkosaan terhadap korban PI (11).
"Sampai saat ini kita belum menemukan , kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," ungkap dia.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi.
Pelaku yakni Khalil Gibran (37), dia ditangkap dalam upaya pelariannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (13/4/2025) malam.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Peristiwa nahas yang menimpa PI itu terjadi kala dirinya sedang berjualan kerupuk keliling di bilangan Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (10/4/2025).
Saat itu, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan baju baru hingga sembako, asalkan korban mau ikut dengannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News