Pemkot Makassar Siapkan Master Plan Penataan Reklame, Larang Paku di Pohon dan Tiang Listrik
Firman menegaskan bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tidak ingin lagi melihat reklame dipasang sembarangan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen menata ulang pemasangan reklame agar lebih tertib dan estetis. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyampaikan bahwa penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga wajah kota dan lingkungan.
Firman menegaskan bahwa Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tidak ingin lagi melihat reklame dipasang sembarangan, terutama di pohon atau tiang listrik yang selama ini masih kerap ditemukan di berbagai sudut kota.
“Kami tengah menyusun master plan reklame untuk seluruh kota. Ke depan, pemerintah akan menyiapkan rangka permanen di titik-titik strategis agar pelaku usaha tidak lagi memasang reklame asal-asalan dengan bambu atau bahan seadanya,” ujar Firman, Senin (21/4/2025).
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup. Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 secara tegas melarang penggunaan pohon sebagai tempat penempelan spanduk atau paku.
“Pohon tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun. Jika ditemukan, saya minta hari itu juga harus dicabut,” kata Wali Kota Munafri dalam pernyataan sebelumnya.
Terkait penertiban, Firman menjelaskan bahwa kewenangan di lapangan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, Bapenda turut berkolaborasi dalam upaya pembersihan reklame liar.
Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
“Kami ikut membantu membersihkan reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk mencabut paku yang tertancap di pohon dan spanduk di tiang listrik,” imbuhnya.
Meski ada penertiban, Firman memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu pendapatan daerah, karena sebagian besar reklame liar bukan berasal dari iklan komersial, melainkan bersifat politis atau undangan kegiatan.
“Pemasukan dari reklame di pohon atau tiang listrik sangat kecil kontribusinya, jadi tidak berdampak besar terhadap pendapatan pajak,” ujarnya.
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
Hingga pertengahan April 2025, Pemkot Makassar telah membukukan pendapatan daerah sebesar Rp347 miliar atau 16,2 persen dari target tahunan sebesar Rp2,14 triliun. Dari sektor pajak reklame, kontribusi mencapai sekitar Rp11 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News