Wali Kota Makassar Larang Keras Perpisahan Sekolah di Luar Lingkungan Sekolah
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan siswa sekaligus upaya menghindari pemborosan yang membebani orang tua.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan larangan tegas terhadap pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan menjelang pengumuman kelulusan siswa tingkat SD dan SMP yang diperkirakan akan berlangsung awal Juni 2025.
Munafri menekankan bahwa kegiatan perpisahan cukup dilakukan secara sederhana di sekolah masing-masing, tanpa kegiatan tambahan yang berisiko atau menimbulkan beban biaya.
“Anak-anak cukup rayakan di sekolah. Tidak perlu konvoi, tidak perlu acara besar-besaran. Cukup dengan upacara singkat, aman, dan tetap bermakna,” tegasnya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan siswa sekaligus upaya menghindari pemborosan yang membebani orang tua.
Ia menyoroti tren perpisahan mewah yang menurutnya kian tak relevan, terutama di kalangan pelajar tingkat dasar.
“Jangan sampai ada kegiatan yang menyusahkan orang tua. Masa baru tamat SD sudah bikin acara besar-besaran? Sadar diri saja. Tidak semua orang tua mampu,” ujar Munafri dengan nada menyindir.
Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala
Meski begitu, ia masih membuka ruang bagi inisiatif pribadi yang dilakukan secara sukarela dan tidak melibatkan biaya dari orang tua lainnya.
“Kalau mau bikin acara pribadi untuk anak, dan tidak libatkan yang lain, silakan. Tapi jangan ada pungutan atau kewajiban kolektif yang membebani,” tambahnya.
Munafri menegaskan bahwa kepala sekolah akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini. Ia meminta seluruh kepala sekolah patuh dan tidak membiarkan kegiatan perpisahan di luar sekolah berlangsung tanpa izin.
Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi
“Kalau ada yang tetap nekat, yang bertanggung jawab itu kepala sekolahnya. Jadi jangan main-main,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News