Suami Fenny Frans Dituntut Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Mustadir terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya yakni Mustadir Daeng Sila (42) dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/4/2024).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Mustadir terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Baca Juga : Tawuran Anak di Bawah Umur di Makassar Diduga Dieksploitasi, Polisi Dalami Akar Masalah
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan," kata salah satu tim JPU, Anita saat membacakan tuntutan.
Hal meringankan juga dibacakan JPU terhadap terdakwa, termasuk dinilai koperatif selama mengikuti rangkaian persidangan.
Meski begitu terdakwa Mustadir tetap dijatuhi tuntutan karena melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Kisah Pilu Pasutri Lansia di Gowa, Hidup Berdampingan dengan Kandang Ayam hingga Dapat Perhatian Kapolres
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ucap jaksa.
Selain dituntut pidana, terdakwa juga dikenal denda sebesar Rp 1 Miliyar atau pengganti menjalani masa tahanan selama 3 bulan.
Baca Juga : Polisi Ungkap Modus Tawuran di Tallo Makassar, Dua Anggota Luka Saat Bubarkan Massa
Diketahui, Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri.
Dia didakwa melanggar terkait Undang-Undang (UU) tentang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News