Bejat! Kakek di Lutim Lecehkan Cucu Saat Dititip Orang Tua
Pendalaman polisi, aksi kekerasan seksual ini dilakukan pelaku sudah lama.
PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMUR - Polisi mengamankan pria berinisial SA (46) usai diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucu perempuannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
SA diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (23/4/2025) malam.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kelaminnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Saat diperiksa di puskesmas, ternyata korban mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama," jelas Taufik dari keterangan resminya. Rabu.
Mendapati hal tersebut ibu korban pun langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian guna diselidiki lebih lanjut.
Tidak selang lama, polisi pun menemukan fakta bahwa pelaku pelecehan seksual merupakan orang terdekat korban yakni kakeknya sendiri berinisial SA.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek korban. Pelaku mengakui perbuatannya," beber Taufik.
Pendalaman polisi, aksi kekerasan seksual ini dilakukan pelaku sudah lama, saat korban dititipkan oleh kedua orang tuanya saat sedang bekerja.
"Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang. Saat diantar oleh pelaku, korban disitu mengeluhkan sakit," kata Taufik
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Saat ini polisi, sudah melakukan upaya pendekatan dan pemeriksaan psikologi untuk memulihkan kondisi korban.
"Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak," beber Taufik.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News