Mahasiswa UMI Makassar Mulai Blokade Jalan, Peringati 29 Tahun Tragedi Amarah

ist

Mereka memblokade jalan dengan mobil bak terbuka, batu, dan balok kayu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar memblokade ruas jalan dalam unjuk rasa memperingati 29 tahun tragedi April Makassar Berdarah (Amarah). Kamis (24/4/2025).

Pantauan di lokasi, unjuk rasa dimulai pada pukul 16:00 Wita, para mahasiswa terlihat memblokade satu ruas Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Mereka memblokade jalan dengan mobil bak terbuka, batu, dan balok kayu.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Akibatnya kendaraan pun menumpuk hingga macet kurang lebih dua kilometer. Satu persatu mahasiswa berganti melakukan orasi memperingati tragedi kelam di kampus almamater hijau tersebut.

"Aksi ini bukannya untuk menganggu aktifitas masyarakat, tapi kami turun ke jalan untuk menyuarakan dan memperingati tragedi yang pernah terjadi oleh sikap represif aparat," kata salah satu orator dengan pengeras suara.

Terlihat juga beberapa personel polisi yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi unjuk rasa. Mereka nampak berupaya mengurai kemacetan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Untuk diketahui, tragedi Amarah tepatnya terjadi pada 24 April 1996 silam. Dalam insiden itu, 3 mahasiswa meninggal dunia, ratusan mahasiswa luka-luka, dan puluhan orang lainnya ditangkap.

Peristiwa itu dimulai dari unjuk rasa menolak kenaikan tarif oleh mahasiswa. Pemicunya adalah surat keputusan tentang kenaikan tarif angkutan umum yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan saat itu.

Hal itu memicu gejolak di beberapa daerah, bahkan menjadi insiden berdarah di Makassar.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Pada 24 April 1996 diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kota itu.

Unjuk rasa yang berlangsung serentak di depan kampus masing-masing itu menuntut pencabutan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No. 93 Tahun 1996 tertanggal 16 April 1996, tentang kenaikan tarif angkutan umum dalam kota (mikrolet) dari Rp 300 menjadi Rp 500.

Kenaikan tarif ini dianggap memberatkan, meski khusus bagi mahasiswa dan pelajar dikenakan potongan 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru