Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti
Setelah itu, para tersangka juga memalsukan material seperti hologram STNK yang dibeli melalui online.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi selama kurang lebih dua tahun di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), dibongkar polisi.
Aksi sindikat ini agar bisa meraup keuntungan fantastis dengan modal hanya Rp 100.000. Sekali menjual STNK palsu para tersangka bisa mendapatkan untung hingga Rp 2 juta.
Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya menjelaskan bagaimana modus para tersangka memalsukan STNK tersebut lalu diedarkan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan)," kata Ali Surya saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Setelah itu, para tersangka juga memalsukan material seperti hologram STNK yang dibeli melalui online.
"Yang kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli dia tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," ujar dia.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Modus selanjutnya, yaitu para tersangka mengganti nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, maupun warna kendaraan dengan cara menggosok menggunakan alat tertentu dan dicetak ulang.
"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," ungkap Ali Surya.
Olehnya itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati jika hendak membeli kendaraan bekas. Menurut Ali Surya, STNK bukanlah termasuk dokumen kepemilikan kendaraan.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen baru transaksi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar sindikat jaringan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Dari kasus ini sebanyak tujuh orang tersangka diamankan polisi di dua berbagai wilayah. Mereka yakni AR (45), IS (43), GSM (37), DT (50), AS (53), MLD (23), dan SYR (47).
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel diawal April 2025.
"Pengungkapan ini dilakukan pada awal April, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari yang membuat STNK palsu dan juga ada berperan menerima pesanan STNK palsu," kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus ini, polisi menyebut otak dari sindikat pemalsuan STNK tersebut yakni AR. Dia berperan surat kendaraan dengan membeli secara online blangko atau hologram agar menyerupai STNK asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News