Komisi II DPR RI Evaluasi Pembangunan DOB Papua Barat Daya, Soroti Minimnya Dana Transfer

ist

Taufan Pawe menekankan pentingnya keberanian pemerintah pusat untuk menunjukkan langkah nyata setelah pembentukan DOB.

PORTALMEDIA.ID – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada Jumat, 2 Mei 2025, untuk mengevaluasi perkembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, didampingi Wakil Ketua Bahtra Banong dan sejumlah anggota lintas fraksi.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, jajaran kepala daerah, Forkopimda, dan mitra kementerian, Komisi II mendalami progres pembangunan infrastruktur pemerintahan yang menjadi target utama selama tiga tahun masa transisi DOB.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Elisa Kambu melaporkan bahwa realisasi pembangunan infrastruktur vital seperti Kantor Gubernur, DPR Provinsi, dan OPD masih rendah, baru mencapai 7% akibat terbatasnya dana transfer dari pusat. Ia menyebut anggaran yang diterima tahun ini hanya sekitar Rp1,4 triliun, jauh dari kebutuhan ideal.

“Kami butuh dukungan konkret dari pusat untuk mewujudkan amanat undang-undang. Jika terus seperti ini, target penyelesaian infrastruktur dalam tiga tahun akan sulit tercapai,” ujar Elisa.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menekankan pentingnya keberanian pemerintah pusat untuk menunjukkan langkah nyata setelah pembentukan DOB.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

“Political will sudah ditunjukkan, tapi sekarang saatnya political action. Jangan biarkan masyarakat Papua Barat Daya terus menunggu kepastian pelayanan publik,” tegas Taufan.

Mantan Wali Kota Parepare itu juga menyoroti kemungkinan keraguan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana besar ke Papua Barat Daya. Namun ia menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan dan integritas pemerintah daerah.

“Kalau memang ada kekhawatiran, kuatkan saja fungsi pengawasan internal. Dorong APIP yang berani dan profesional agar tidak ada dana negara yang sia-sia,” tambahnya.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa tenggat pembentukan penuh Provinsi Papua Barat Daya akan berakhir pada Desember 2025. Karena itu, percepatan pembangunan dan penguatan tata kelola menjadi fokus utama dalam waktu tersisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru