Pria di Gowa Ditangkap Saat Nongkrong Usai Curi Mesin Traktor Warga
Polisi pun membekuk MS di lokasi persembunyiannya di Lingkungan Rappokaleleng, Gowa.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pria berinisial MS (24) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian mesin traktor milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi pencurian yang dilakukan MS itu terjadi di Kelurahan Kalase'rena, Kecamatan Bontonompo, pada Kamis 26 Desember 2024 lalu.
Polisi pun membekuk MS di lokasi persembunyiannya di Lingkungan Rappokaleleng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (5/5/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim menjelaskan, kejadian pencurian terjadi di area persawahan dimana korban melaporkan telah kehilangan satu unit mesin traktor.
"Kita melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku MS yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya," ucap dia.
Zulkarnaim bilang, dalam menjalankan aksinya, MS tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya, berinisial A dan R, yang kini berstatus DPO," bebernya.
Kata Zulkarnaim, setelah membongkar mesin traktor milik warga, para pelaku lantas menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta ke seorang penadah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah kunci inggris dan satu buah kunci gigi yang digunakan saat aksi pencurian. Sementara mesin traktor hasil curian masih dalam pencarian," katanya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News