Pemkot Makassar Targetkan Pemilihan Ketua RT Rampung Juni 2025
Munafri menjelaskan, skema pemilihan akan dilakukan secara berjenjang.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menetapkan target pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2025. Proses tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi regulasi sebelum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa percepatan jadwal pemilihan RT penting dilakukan agar struktur pemerintahan di tingkat paling bawah segera terbentuk dan berjalan efektif.
“Kalau sampai September terlalu lama. Kami targetkan dalam waktu dekat, asalkan Perwali-nya bisa segera diterbitkan,” ujar Munafri Rabu (7/5/2025).
Baca Juga : Wujudkan Kota Tertata, Pemerintah Kota Makassar Fasilitasi Relokasi Pedagang ke Pasar Kampung Baru
Menurut Munafri, pembahasan teknis pelaksanaan serta anggaran kegiatan sedang dimatangkan bersama perangkat kecamatan dan kelurahan. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam alokasi anggaran dengan menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
“Kita sedang lakukan perhitungan detail. Jangan sampai kita rencanakan 10 unit, ternyata hanya tiga yang benar-benar dibutuhkan. Ini yang sedang kita uraikan,” jelasnya.
Munafri menjelaskan, skema pemilihan akan dilakukan secara berjenjang. Warga akan memilih langsung Ketua RT, yang kemudian akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua RW. Sementara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) akan dipilih oleh para Ketua RW terpilih.
Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Di sisi lain, Munafri menegaskan bahwa keberadaan Dewan Lorong juga tengah dikaji ulang. Pemerintah kota akan menilai apakah lembaga tersebut masih relevan dan efektif.
“Kalau Dewan Lorong masih bisa dioptimalkan, tentu akan dipertahankan. Tapi kalau fungsinya tidak lagi jelas, tidak perlu jadi beban baru,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan alur koordinasi antara pemerintah dan warga. RT dan RW akan menjadi garda depan dalam menyalurkan program bantuan serta aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala
“Pemilihan ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya menghadirkan perwakilan masyarakat yang benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota,” tutup Munafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News