Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Rencana Penempatan Prajurit di Kantor Kejaksaan

ist

Puan mengingatkan bahwa tanpa penjelasan resmi, kebijakan itu bisa memicu prasangka negatif di tengah masyarakat.

PORTALMEDIA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti rencana penempatan prajurit TNI di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Ia mendesak TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan prosedur dari kebijakan tersebut.

"Harus ada kejelasan, apakah penempatan TNI di kejaksaan memang sesuai dengan prosedur atau tidak," ujar Puan usai menutup Konferensi PUIC ke-19 di kompleks parlemen, Kamis malam (15/5/2025).

Puan menekankan bahwa transparansi sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Baca Juga : Puan Maharani Tekankan Proses Pemberian Gelar Pahlawan Harus Transparan dan Adil

Puan mengingatkan bahwa tanpa penjelasan resmi, kebijakan itu bisa memicu prasangka negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai muncul fitnah atau asumsi liar yang bisa menimbulkan kegaduhan. Tolong dijelaskan secara gamblang," tambahnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di lembaga kejaksaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap berlandaskan hukum.

Baca Juga : TNI Siapkan 750 Batalyon Tempur untuk Perkuat Postur Pertahanan Nasional

Menurut Hasanuddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan menyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan merupakan tugas Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30C huruf c.

Ia menyebutkan, seharusnya pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Namun, hingga kini RPP tersebut belum diterbitkan.

"Karena regulasi teknisnya belum ada, saya melihat ini sebagai bentuk diskresi Presiden sesuai dengan Pasal 10 UUD 1945," kata Hasanuddin pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga : Delegasi Angkatan Udara Jepang Kunjungi Lanud Adisutjipto Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Latihan

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan diskresi harus tetap memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam UU TNI. TNI, tegasnya, tidak boleh terlibat dalam substansi penegakan hukum.

"Penugasan TNI ini harus bersifat sementara dan hanya dalam situasi khusus. Begitu situasi kembali normal, mereka harus kembali ke tugas utama pertahanan," tutup Hasanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru