Ingin Konsumsi Sabu, Pria di Makassar Malah Jual Beli Busur Panah
Kepada petugas, MU mengaku menjual busur panah dengan harga sekitar Rpb150 ribu per unit. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk membeli sabu.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pria berinisial MU (33) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis busur panah.
Pelaku diketahui melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di kediaman MU yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar. Berdasarkan hasil interogasi, MU mengakui memproduksi busur panah secara mandiri di rumahnya.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
“Unit Resmob Polda telah berhasil mengamankan pelaku berinisial MU. Ia membuat dan menjual senjata tajam jenis busur di rumahnya,” ungkap Panit III Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, Jumat (16/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan busur panah, satu buah ketapel, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam tersebut.
“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan meliputi delapan anak panah, satu ketapel, dan berbagai alat pembuatan busur,” jelas Arkam.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kepada petugas, MU mengaku menjual busur panah dengan harga sekitar Rpb150 ribu per unit. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk membeli sabu.
“Motif pelaku jelas, hasil penjualan busur digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Saat ini, MU telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran senjata tajam dan narkotika.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Arkam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News