Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, Termasuk Ketua Ormas
Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
PORTALMEDIA.ID – Sebanyak 17 orang ditangkap aparat kepolisian dalam operasi penertiban premanisme terkait pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, termasuk seorang ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat berinisial Y. Sementara enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas sekitar 12 hektare tersebut.
"Sebelas orang di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Menurut Ade Ary, para anggota ormas tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang dan pengguna lahan yang sah milik BMKG. Salah satu korban, pengusaha pecel lele, diminta membayar Rp3,5 juta setiap bulan. Sementara pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp22 juta.
“Dua korban ini diketahui langsung mentransfer uang pungli kepada saudara Y, yang kini sudah kami amankan,” jelasnya.
Kegiatan ilegal ini terungkap setelah BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya. Lahan yang disengketakan merupakan aset negara seluas 127.780 meter persegi yang telah tercatat resmi atas nama BMKG.
Baca Juga : BMKG Rilis Prospek Cuaca 19-25 Desember 2025, Bibit Siklon Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang
Pihak kepolisian telah membongkar posko GRIB Jaya yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dan kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain.
Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua MPR RI yang sebelumnya menyuarakan pentingnya penertiban ormas yang bertindak di luar hukum, terlebih jika sampai mengganggu aset negara.
Hingga kini, proses hukum terhadap 17 orang yang diamankan masih berjalan di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News