HAK JAWAB: Pong Salamba Tegaskan Tak Terlibat Insiden PT Vale di Seba-seba
Kami percaya bahwa berita yang menyudutkan ini merupakan upaya untuk merusak reputasi keluarga Pong Salamba, terutama saat keluarga pong salamba sedang berjuang untuk hak ulayat yang sah.
PORTALMEDIA.ID - Kami, kuasa hukum keluarga Pong Salamba, ingin memberikan klarifikasi mendalam terkait pemberitaan yang beredar di media elektronik, media massa, dan sosial mengenai insiden yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2025.
Kami menegaskan bahwa keluarga Pong Salamba tidak terlibat sama sekali dalam insiden tersebut.
Kami tidak mengenal orang-orang yang ada dalam video yang beredar, dan kami sangat keberatan dengan penamaan yang mengaitkan keluarga Pong Salamba dengan tindakan tersebut. Ini adalah penyebutan yang tidak berdasar dan sangat merugikan.
Kami percaya bahwa berita yang menyudutkan ini merupakan upaya untuk merusak reputasi keluarga Pong Salamba, terutama saat keluarga pong salamba sedang berjuang untuk hak ulayat yang sah.
Tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik keluarga pong salamba, tetapi juga mengganggu proses perjuangan yang sedang diilakukan.
Kami ingin menegaskan bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, keluarga Pong Salamba juga tidak terlibat dalam insiden apa pun. Dengan demikian, kedua tanggal insiden 1 Mei 2025 dan 23 Mei 2025 semuanya tidak melibatkan keluarga Pong Salamba.
Kami mengambil sikap tegas dan akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dan mencemarkan nama baik keluarga Pong Salamba.
Kami berharap agar media lebih bertanggung jawab dalam menyajikan informasi dengan memverifikasi fakta sebelum mempublikasikannya.
Kami berkomitmen untuk melindungi nama baik keluarga Pong Salamba dan akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris Pong Salamba dengan cara yang sah dan sesuai hukum.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Keluarga Pong Salamba
Rukly Chahyadi
Hak jawab ini dimuat sebagaimana pemberitaan Portalmedia.id yang sebelumnya berjudul “Sekelompok Warga Diduga Pong Salamba Serang Security PT Vale” tanpa perubahan substansi, sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab kami sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News