ASN Perawat di Makassar Ditangkap, Diduga Praktikkan Aborsi Ilegal di Hotel
Salah satu dari mereka, yakni CI, diketahui merupakan pasien yang baru saja menggunakan jasa aborsi tersebut.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjalankan praktik aborsi ilegal.
Pelaku berinisial SA (44) diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan bahwa selain menangkap SA, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Salah satu dari mereka, yakni CI, diketahui merupakan pasien yang baru saja menggunakan jasa aborsi tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku SA, seorang ASN yang bekerja di salah satu puskesmas di Makassar, bersama dua perempuan lainnya,” kata Ipda Dendi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
CI diketahui berstatus sebagai mahasiswi program pascasarjana (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ia menggugurkan kandungannya yang baru berusia satu bulan, pada Selasa (20/5/2025).
RA diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan CI dengan SA.
“CI dengan SA ini dihubungkan oleh RA yang merupakan temannya,” jelas Dendi.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam menjalankan praktik aborsinya, SA tidak membuka klinik, melainkan mendatangi langsung pasien ke tempat yang disepakati, seperti hotel atau penginapan.
Dari hasil interogasi, SA mengaku mematok tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap praktik aborsi.
“Modusnya, SA mendatangi pasien dan biasanya praktik dilakukan di hotel. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta,” ungkap Dendi.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Saat ini, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan praktik ilegal serupa yang dilakukan oleh SA sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News